Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Opini

Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas

badge-check


					Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas Perbesar

Oleh: Manche Kota
Ketua LBH Mahajaya

Korupsi telah menjadi habitus buruk bangsa ini. Ibarat flatulensi, bunyinya bisa ditahan, tetapi bau busuknya tetap menyebar. Demikian pula perkara korupsi: boleh saja ditutupi dengan kebisuan aparatur, tetapi aroma ketidakberesan akan terus mengusik rasa keadilan publik. Terlebih ketika perkara menyangkut figur yang selama ini lantang berbicara tentang moralitas, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pelayanan paspor, dengan dugaan kerugian negara Rp32,09 miliar. Sebelas tahun berlalu, penyelesaian perkara ini belum terang kepada publik. Pertanyaannya, apakah hukum sedang ditegakkan atau justru dibiarkan kehilangan kepastian?

Denny dikenal sebagai akademisi hukum yang lantang berbicara tentang demokrasi, konstitusi, dan pemberantasan korupsi. Jika sungguh menjunjung martabat akademisi hukum dan masih memiliki harga diri serta konsistensi moral, sepatutnya Denny sendiri mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang menjeratnya. Jangan hanya lantang menuntut integritas orang lain, sementara perkara hukum sendiri tidak kunjung memperoleh kepastian. Integritas bukan sekadar kepandaian menguliahi publik tentang hukum, tetapi keberanian memperjuangkan prinsip yang sama ketika berhadapan dengan persoalan sendiri. Bareskrim dan Kejaksaan wajib menjelaskan mengapa perkara ini begitu lama menggantung.

Korupsi tidak akan pernah diberantas hanya dengan pidato moral dan retorika antikorupsi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan keteladanan. Rakyat berhak atas transparansi, dan negara wajib memberikan jawaban. Sebab, sebagaimana flatulensi, kebusukan yang disembunyikan tidak otomatis menghilang hanya karena bunyinya berhasil diredam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik

26 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Memutus Mata Rantai Narkoba Di Batam: Penangkapan Saja Tidak Cukup, Diperlukan Revolusi Akhlak dan Gerakan Seluruh elemen masyarakat

19 Oktober 2026 - 18:08 WIB

INDONESIA NEGERI BERACUN

15 Oktober 2026 - 14:13 WIB

PUTUSAN MK DAN BENANG KUSUT ADMINISTRASI NEGARA

7 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Rocky Gerung: Dari Kritik Ke Kekuasaan, Prabowo Membalik Meja

4 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Trending di Opini