Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal

oleh -21 Dilihat
oleh
Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

Realbatam.com. Jakarta-Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memicu penolakan serentak dari sejumlah parpol. Usulan yang dimaksudkan untuk memperkuat kaderisasi itu justru dibaca sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi internal partai.

Dalam paket 16 rekomendasi tata kelola partai, KPK mengusulkan agar jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi kepemimpinan. Namun, poin ini langsung menuai reaksi keras, terutama dari partai-partai yang dipimpin figur dengan masa jabatan panjang.

PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling vokal. Melalui juru bicaranya, Guntur Romli, partai menilai KPK telah melampaui kewenangan karena masuk ke ranah organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pengaturan internal partai bukan domain lembaga negara.

Sikap serupa disampaikan sejumlah elite partai lain, mulai dari NasDem, PKB, Demokrat hingga PAN. Mereka kompak menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal yang diatur masing-masing partai, bukan untuk diintervensi pihak eksternal.

“Demokrasi internal tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan,” ujar Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan posisi partainya.

Di sisi lain, Partai Gerindra memilih lebih berhati-hati. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut, tanpa memberi penolakan terbuka.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai respons penolakan dari parpol merupakan hal yang dapat dipahami. Ia berpendapat KPK seharusnya lebih fokus pada pengawasan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, ketimbang masuk ke mekanisme pemilihan pimpinan partai.

Meski demikian, ia juga melihat ada alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, KPK kemungkinan memandang konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai berpotensi berkorelasi dengan praktik korupsi.

“Ini masih menjadi ruang perdebatan. Usulannya baik, tapi implementasinya perlu dikaji secara hati-hati,” ujarnya.

Iwan menambahkan, dinamika ini pada akhirnya akan bergantung pada sikap pemerintah dan DPR, apakah rekomendasi tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Di tengah polemik ini, perdebatan tentang batas antara penguatan tata kelola dan intervensi terhadap independensi partai pun kian mengemuka.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.