Realbatam.com. Jakarta-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat tinggi madya ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekda Aceh. Ketentuan pemberhentian ini berlaku terhitung sejak yang bersangkutan resmi dilantik dalam jabatan baru.

Pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku amanah sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026, yang mengusulkan pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
M. Nasir, yang tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197402072001121001, secara resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh seiring dengan proses transisi menuju penugasan dalam jabatan baru yang akan diembannya.











