10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi

Nasional

PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen

badge-check


					PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menaruh perhatian terhadap temuan pemerintah mengenai 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak memenuhi standar serta kandungan yang tercantum pada label kemasan. 17/9/26

Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil pengujian sejumlah laboratorium bersertifikat. Pemerintah kemudian mengambil langkah berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pelaporan dan proses terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Dalam agenda tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) hadir melalui Sekretaris Jenderal PB PII, Atqiya Fadhil Rahman.

Atqiya Fadhil Rahman menyampaikan bahwa persoalan pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hukum.

“PB PII memandang bahwa dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi pada label merupakan persoalan yang harus diusut secara serius. Masyarakat berhak mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh produsen.”

Ia juga menekankan pentingnya keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pangan.

“Kami mendorong pemerintah untuk terus menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pangan. Jangan ada rasa takut dalam menegakkan aturan ketika kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen menjadi pertaruhannya. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.”

Menurut Kementerian Pertanian, produk-produk yang menjadi temuan diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Pemerintah juga memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun, angka yang masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

PB PII selanjutnya mengimbau aparat penegak hukum untuk terus mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap konsumen, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai produksi dan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penarikan produk. Dugaan perbuatan yang merugikan masyarakat harus ditelusuri sampai tuntas, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Hal ini penting agar ada kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta efek pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.”

PB PII juga mendorong agar pengawasan terhadap produk pangan diperkuat, keterbukaan informasi kepada masyarakat ditingkatkan, dan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

PB PII berpandangan bahwa ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga kualitas, keamanan, kejujuran informasi produk, dan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen.

Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional