Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Komisi III DPR Ingatkan Pidana Mati Hukuman Alternatif Kasus Sabu 2 Ton Seret ABK

badge-check


					Komisi III DPR Ingatkan Pidana Mati Hukuman Alternatif Kasus Sabu 2 Ton Seret ABK Perbesar

RealBatam.com,Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Kapal Tengker Sea Dragon Fandi Ramadhan, 26 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat digelar menyikapi tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hasil rapat, anggota dewan sepakat menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Fandi adalah ABK, yang di kapalnya terdapat narkoba dan ikut ditetapkan tersangka, bahkan dituntut hukuman mati.

“Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dilihat dari YouTube TV Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Kader Partai Gerindra ini mengatakan Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Oleh karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.

Berikut poin-poin kesimpulan rapat;
1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ungkap Habiburokhman.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

Adapun, dalam rapat khusus ini hadir Endang Agustina dari fraksi PAN, Siti Aisyah dari PDI Perjuangan, Rikwanto dari Partai Golkar, Sudin dari PDI Perjuangan, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat, Habiburokhman dari Partai Gerindra, Adang Daradjatun dari PKS, Muhammad Rahul dari Partai Gerindra, Gilang Esa Mohamad dari PDI Perjuangan, Bimantoro Wiyono dari Gerinda, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Partai Gerindra dan Teguh Ibrahim dari Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar

11 September 2026 - 16:51 WIB

ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

9 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

9 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di Aceh