LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Nasional

Founder ISIM Apresiasi Dasco Temui Demonstran: Komitmen RUU Perampasan Aset Harus Dikawal hingga Tuntas

badge-check


					Founder ISIM Apresiasi Dasco Temui Demonstran: Komitmen RUU Perampasan Aset Harus Dikawal hingga Tuntas Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Founder Indonesian Student Impact Movement (ISIM) Abdul Kohar Ruslan mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menerima dan membuka ruang dialog dengan massa aksi yang menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Abdul Kohar, keberanian pimpinan lembaga negara untuk menemui dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung merupakan bagian penting dari praktik demokrasi yang sehat.

“Kami mengapresiasi sikap Pak Sufmi Dasco Ahmad yang mau menemui dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Bagi kami, keberanian seorang pejabat publik bukan hanya berbicara dari ruang kekuasaan, tetapi juga berani hadir ketika masyarakat datang membawa kritik dan tuntutan,” ujar Abdul Kohar Ruslan dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Pada Kamis (27/8/2026), Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. (JDIH DPR)

Abdul Kohar menilai tenggat waktu tersebut harus dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada masyarakat, bukan sekadar pernyataan di tengah situasi demonstrasi.

“Bagi kami, komitmen 15 Desember bukan sekadar angka atau janji politik. Ini harus menjadi komitmen yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, masyarakat sipil, mahasiswa, dan seluruh elemen bangsa perlu bersama-sama mengawalnya,” katanya.

Ia menegaskan, ISIM tidak ingin menempatkan apresiasi terhadap pimpinan DPR sebagai bentuk dukungan tanpa kritik.

Sebaliknya, menurut Abdul Kohar, apresiasi justru harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Dasco, tetapi apresiasi bukan cek kosong. Justru karena sudah ada komitmen, maka kami akan mengawal prosesnya sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kohar, RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, pembahasannya tidak boleh berhenti pada kepentingan politik jangka pendek.

Ia juga menilai proses pembahasan RUU harus tetap dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. DPR sendiri menyatakan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (ANTARA News)

“RUU Perampasan Aset menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Karena itu, pembahasannya harus transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang kuat. Jangan sampai kepentingan pemberantasan korupsi justru kalah oleh kepentingan politik sektoral,” ujar Abdul Kohar.

Ia berharap komitmen pimpinan DPR tersebut dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Bagi ISIM, lanjut Abdul Kohar, hubungan antara masyarakat sipil dan negara tidak seharusnya selalu ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan. Kritik masyarakat harus dapat diterima sebagai bagian dari kontrol demokratis, sementara negara memiliki kewajiban untuk meresponsnya melalui kebijakan yang konkret.

“Demokrasi bukan hanya tentang masyarakat menyampaikan tuntutan dan pemerintah atau DPR mendengarkan. Demokrasi harus berujung pada keputusan dan kebijakan yang nyata. Kalau sudah ada komitmen, sekarang waktunya membuktikan bahwa komitmen itu bisa diwujudkan,” katanya.

Abdul Kohar juga mengapresiasi keterbukaan DPR yang menyatakan siap menerima masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia berharap ruang partisipasi tersebut benar-benar dimanfaatkan dan tidak berhenti sebagai formalitas.

“Kami ingin melihat RUU Perampasan Aset menjadi produk hukum yang benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi dan melindungi kepentingan rakyat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal bersama tenggat 15 Desember 2026,” pungkas Abdul Kohar Ruslan.

Indonesian Student Impact Movement (ISIM), kata dia, akan terus mendorong budaya demokrasi yang kritis, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar

11 September 2026 - 16:51 WIB

ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

9 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

9 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di Aceh