BKOW Kepri Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi Melalui Pelatihan Membuat Kue Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026 BP Batam Buka Kembali Ruas Jalan Gajah Mada, Lebih Cepat dari Target Amsakar Serap Aspirasi Warga Galang, Air Bersih dan Infrastruktur Jadi Perhatian Gubernur Ansar Buka Bimtek Keluarga Berintegritas, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Dimulai dari Keluarga

Nasional

Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan, Guru Ajukan Uji Materi ke MK

badge-check


					Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan, Guru Ajukan Uji Materi ke MK Perbesar

RealBatam.com,Jakarta – Seorang guru honorer yang juga tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), bernama Reza Sudrajat, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan keberatan atas pemanfaatan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, realisasi anggaran pendidikan belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Reza menyampaikan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya menyoal Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). Gugatan ini tercatat sebagai Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana untuk uji materiil tersebut telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Reza menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran bagi pendidikan belum tercapai karena dalam APBN 2026, porsi yang tersedia baru sekitar 11,9 persen.

Menurut Reza, total anggaran pendidikan berdasarkan UU APBN 2026 mencapai sekitar Rp 769 triliun. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun justru digunakan untuk pendanaan program MBG.

Dalam Pasal 22 ayat (3) UU itu disebutkan bahwa dana untuk “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” termasuk program makan bergizi di lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Reza berpendapat bahwa program MBG tidak seharusnya dimasukkan dalam kategori operasional pendidikan karena secara nomenklatur lebih tepat diklasifikasikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan.

Ia menilai bahwa penggabungan MBG ke dalam pendanaan pendidikan merupakan cara untuk memenuhi angka 20 persen tanpa benar-benar menyentuh aspek pembelajaran ataupun peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa prioritas anggaran terlalu banyak diarahkan kepada logistik pangan sementara kesejahteraan guru, termasuk soal gaji yang masih di bawah standar kebutuhan hidup, belum terpenuhi.

Reza menambahkan bahwa hal ini berdampak pada berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan pegawai pendidikan, termasuk kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kondisi ini merugikan secara konstitusional karena mengurangi kepastian hukum serta kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, meminta Reza untuk memperbaiki permohonannya. Hakim menilai bahwa keterkaitan status Reza sebagai guru dengan kerugian hak konstitusional yang dituduhkan belum dijelaskan secara cukup rinci. Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk melengkapi permohonan, paling lambat diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional