Microsoft dan Google Dilaporkan ke KPPU

oleh -8 Dilihat
oleh
Ilustrasi Microsoft dan Google (Foto: AI)

RealBatam.Com. Jakarta-Indonesian Audit Watch (IAW) akan melaporkan dugaan monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook yang menyeret Microsoft dan Google ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan depan. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran empat pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999, mulai dari perjanjian tertutup hingga persekongkolan tender.

 

“Ini bukan lagi soal salah beli atau salah spesifikasi. Ini soal struktur pasar yang dibentuk untuk mengunci satu ekosistem,” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Kamis (9/4/2026)

 

Laporan tersebut disusun sebagai pengaduan masyarakat (Dumas) berbasis fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan temuan BPK. Spesifikasi teknis dalam proyek itu dinilai hanya bisa dipenuhi oleh Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), tanpa memberi ruang bagi sistem operasi lain seperti Windows atau Linux.

 

“Kalau spesifikasi sudah mengunci sejak awal, maka tender bukan lagi kompetisi. Itu hanya formalitas,” ujar Iskandar.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Microsoft sempat menyampaikan keberatan terhadap desain pengadaan tersebut, bahkan hingga menjadi perhatian di lingkungan Sekretariat Kabinet. Namun tidak ada perubahan spesifikasi yang membuka kompetisi antara platform.

 

“Kalau pemain global sekelas Microsoft tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing. Itu karena tidak diberi kesempatan untuk bersaing,” tegasnya.

 

Mekanisme lelang konsolidasi yang digunakan pun menjadi sorotan. Meski secara administratif peserta tender lebih dari satu dan proses terlihat kompetitif, seluruh peserta berasal dari ekosistem teknologi yang sama. Dalam hukum persaingan, kondisi ini dikenal sebagai illusory competition, yakni persaingan yang hanya ada di atas kertas.

 

“Yang bersaing hanya distributor, bukan teknologinya. Padahal yang menentukan nilai itu teknologi,” kata Iskandar.

 

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa temuan BPK turut memperkuat laporan tersebut. Audit pengadaan TIK pendidikan mencatat ratusan ribu perangkat yang tidak optimal atau idle, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan daerah, serta ketergantungan pada lisensi berulang.

 

“Dalam teori ekonomi, kalau kompetisi mati, hasilnya pasti begini, mahal, tidak efektif, dan tidak terpakai,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, IAW melaporkan dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam UU No. 5/1999, yakni Pasal 15 soal perjanjian tertutup (exclusive dealing), Pasal 19 soal penyalahgunaan posisi dominan, Pasal 22 soal persekongkolan tender, dan Pasal 24 soal penguasaan pasar yang mengarah pada monopoli. “Pasal 24 menjadi kunci. Ini bukan monopoli alami. Ini monopoli yang dibentuk oleh kebijakan,” tegas Iskandar.

 

Skema Chromebook juga dinilai Iskandar tidak hanya mengandalkan penjualan perangkat, tetapi mencakup lisensi tahunan, sistem manajemen berbasis cloud, dan ketergantungan operasional jangka panjang.

 

“Sekali masuk, sulit keluar. Itu inti dari vendor lock-in,” katanya.

Dalam praktik internasional, termasuk standar OECD dan UNCITRAL, pengadaan publik harus bersifat netral teknologi dan tidak boleh mengarah pada merek atau platform tertentu. “Negara seharusnya membuka pasar, bukan justru menguncinya,” ujar Iskandar.

 

Pengaduan resmi beserta dokumen lengkap ditargetkan masuk ke meja KPPU pada pekan depan untuk mendorong penyelidikan awal.

 

“Kalau ini dibiarkan, ke depan semua proyek teknologi bisa dikunci dengan cara yang sama,” tutupnya. (***)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *