Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

Kepulauan Riau

Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Realbatam.com. Batam- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan penyidik yang masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona. Jumat (10/07/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum penetapan tersangka.

Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta melakukan tahapan penyidikan lainnya hingga proses hukum dalam perkara tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting

27 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah

27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

27 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Seluruh Fraksi Setuju, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kepri Siap Disahkan

26 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Wagub Nyanyang Pantau Pelaksanaan TKA SMA/SMK di Batam, Motivasi Siswa Raih Hasil Terbaik

26 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Trending di Kepulauan Riau