Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Lingga

Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian.

badge-check


					Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian. Perbesar

RealBatam.com-Lingga, Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga sukses mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang kedapatan membawa ribuan batang kayu jenis tiki bakau (mangrove) di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Sabtu (24/1/2026) malam.

Operasi ini bermula dari kecurigaan petugas yang kemudian mendalami informasi terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di pesisir Kecamatan Bakung Serumpun. Sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Di tengah kegelapan malam, petugas menemukan kapal tersebut pada koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E. Saat digeledah, kapal yang tidak memiliki dokumen sah itu tengah mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau.

Namun, temuan polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan di lapangan, total kayu yang berhasil dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan nahkoda beserta lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif dan tiba pada Minggu dini hari pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan melalui PS. Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson Sagala, menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem pesisir. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan.

“Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Lundu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan langkah-langkah lanjutan, mulai dari pengamanan seluruh barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan hutan dan ekosistem mangrove.

Meski sempat terjadi ketegangan saat penindakan, seluruh proses operasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026

12 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II

22 September 2026 - 23:51 WIB

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Mepar, Luas Terbakar ± ½ Hektare

20 September 2026 - 15:54 WIB

Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah

17 September 2026 - 00:03 WIB

Lapangan Merdeka Bergemuruh, Nelayan Tangguh Unjuk Gigi

21 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Trending di Lingga