Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Karimun

WFH Bukan Libur! ASN Karimun Ketahuan Absen di Luar Daerah Dianggap Bolos

badge-check


					Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun

RealBatam.Com. Karimun-Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karimun langsung dievaluasi usai pelaksanaan perdana. Hasilnya, sejumlah ASN terdeteksi tidak berada di lokasi kerja saat menjalankan WFH.

 

Pemerintah daerah menegaskan, ASN yang tercatat absen dari luar daerah akan dianggap tidak masuk kerja (TM), meskipun berstatus WFH.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem absensi berbasis lokasi yang digunakan selama WFH.

 

“Dari evaluasi, ada ASN yang terdeteksi berada di luar daerah saat absen,” ujarnya, Minggu (12/4).

 

Menurut Ivit, seluruh ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dengan mengaktifkan fitur lokasi. Tanpa itu, sistem tidak akan merekam kehadiran.

 

Dengan sistem tersebut, posisi ASN saat absen dapat dipantau secara langsung melalui pusat data.

 

Pemkab Karimun menegaskan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh, bukan akhir pekan atau waktu libur.

 

ASN tetap wajib mengikuti jam kerja, termasuk melakukan absensi dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja.

 

“WFH bukan weekend. Ini tetap hari kerja, hanya saja bekerja dari rumah,” tegasnya.

 

ASN yang ingin bepergian ke luar daerah hanya diperbolehkan setelah jam kerja selesai. Jika saat absen pulang terdeteksi berada di luar wilayah, tetap akan dianggap tidak masuk.

 

Hasil evaluasi ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Karimun dan akan menjadi acuan untuk pelaksanaan WFH berikutnya.

 

Pemerintah berharap, penegakan aturan ini menjadi peringatan bagi ASN agar tetap disiplin meski bekerja dari rumah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar Minta Camat dan Lurah Aktif Turun ke Lapangan, Serap Aspirasi Warga

17 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya

15 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

14 Oktober 2026 - 23:20 WIB

HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ajak Masyarakat Terus Bangkit dalam Harmoni dan Paparkan Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen

13 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Trending di Karimun