Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

Pemko Batam

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September, Warga Batam Dapat Keringanan hingga 100 Persen

badge-check


					Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September, Warga Batam Dapat Keringanan hingga 100 Persen Perbesar

Realbatam.com. Batam-Warga Batam memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Dalam program tersebut, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Selanjutnya, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Selain program pemutihan, Pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.

Rudi menilai berbagai insentif tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Jambore PKK Batam 2026 Digelar November, 120 Kader Siap Berpartisipasi

27 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

26 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Camat Sagulung Turun Langsung Gotong Royong, Bersihkan Jalan Alternatif di Perumahan Sentosa Perdana

26 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Trending di Batam