Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Batam

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

badge-check


					Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun Perbesar

Realbatam.com. Batam-Suherman, yang disebut sebagai Panglima Lang Laut, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya melakukan perlawanan dalam bentrokan di Jalan Trans Barelang, Senin [14/9/2026].

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Suherman merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa [15/9].

KRONOLOGI: DARI PENJAGAAN ALAT BERAT JADI BENTROK BERDARAH

Bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat pembersihan lahan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang dan merusak pagar seng pembatas lahan. Situasi memanas, aksi saling lempar batu pecah. Di tengah kericuhan, polisi menyebut terjadi penggunaan senapan angin yang diarahkan ke kelompok lawan dari jarak sekitar *10 meter.

Akibatnya: 2 orang meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

BARANG BUKTI & JERAT PASAL

Polisi mengamankan barang bukti:

– 2 pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown

– 1 tombak kayu nibung

– Telepon seluler

– Rekaman video kejadian

Terhadap Suherman, penyidik menjerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam dan Pasal Penghasutan KUHP. Terancam maksimal 7 tahun penjara.

2 TERSANGKA LAIN TERANCAM 15 TAHUN

Selain Suherman, polisi menetapkan RS dan P sebagai tersangka penembakan.

RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari 8 kali. P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senjata ke arah lawan.

Keduanya dijerat pasal berlapis KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Terancam maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Barelang masih melakukan pendalaman peran masing-masing pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

26 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Camat Sagulung Turun Langsung Gotong Royong, Bersihkan Jalan Alternatif di Perumahan Sentosa Perdana

26 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 17:01 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Trending di Batam