Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Batam

Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

badge-check


					Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik. Perbesar

Realbatam.com. Batam-Sebuah kalimat singkat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, justru menjadi titik paling krusial dalam polemik pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di hadapan publik, ia menyatakan, “Kami melaksanakan kegiatan pawai MBG.”

Pernyataan itu menggeser arah perdebatan. Polemik tak lagi semata soal berhentinya sementara Program MBG atau dukungan terhadap program tersebut. Yang kini dipertanyakan adalah mengapa institusi pendidikan berada di barisan depan sebuah pawai yang menyuarakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Di tengah masa libur sekolah, kepala sekolah disebut dikumpulkan sehari sebelum kegiatan berlangsung. Sehari kemudian, guru, orang tua, dan peserta didik tampak mengikuti pawai yang disertai orasi dukungan. Publik pun mulai bertanya, siapa yang mengambil keputusan, atas dasar kewenangan apa, dan sampai sejauh mana struktur pendidikan digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pendidikan adalah ruang membangun nalar kritis, bukan ruang yang menimbulkan persepsi sebagai alat mobilisasi. Ketika seorang kepala dinas mengakui instansinya melaksanakan pawai, pertanyaan mengenai batas kewenangan bukan lagi sekadar kritik, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh penjelasan.

Hingga berita ini disusun, Hendri Arulan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirim melalui WhatsApp. Padahal, klarifikasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelibatan sekolah, serta perlindungan terhadap peserta didik.

Ketiadaan penjelasan resmi justru memperbesar ruang pertanyaan. Bila memang seluruh proses telah sesuai aturan, membuka dasar kebijakan dan mekanisme pelaksanaan semestinya menjadi langkah paling sederhana untuk meredam polemik. Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak dijawab, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Dalam negara yang menjunjung akuntabilitas, jabatan publik tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat. Karena itu, polemik ini layak menjadi perhatian lembaga pengawas, termasuk inspektorat dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun etika penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber : P. Gultom
Redaksi: Asyraf A

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Jambore PKK Batam 2026 Digelar November, 120 Kader Siap Berpartisipasi

27 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

26 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Camat Sagulung Turun Langsung Gotong Royong, Bersihkan Jalan Alternatif di Perumahan Sentosa Perdana

26 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Trending di Batam