Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah

oleh -30 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Sertifikasi halal dinilai telah menjadi salah satu standar penting dalam memperkuat daya saing produk daerah di tengah penguatan ekonomi halal nasional.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut standar kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Hal itu disampaikan Lis saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/6).

Menurutnya, posisi Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional membuka peluang besar dalam pengembangan industri halal, khususnya di kawasan perbatasan.

“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujarnya.

Lis menambahkan, sertifikasi halal kini berperan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun global.

Ia berharap sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat memperluas pemahaman pelaku usaha serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ucap Lis.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menyebut, hingga kini telah terbit 31.419 sertifikat halal di Kepulauan Riau. Sementara pada 2026, jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 4.299 sertifikat.

Untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, Kepulauan Riau memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 4.434 sertifikat atau 57,6 persen telah dimanfaatkan pelaku usaha, sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia.

“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” pungkas Edi.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.

Adapun kelompok produk yang akan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah

Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A
Editor : Amka

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.