SPMB Online Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka, Kadiskominfo Teguh Susanto Tegaskan Pendaftaran Tanpa KK Ber-Barcode

oleh -29 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring guna menjamin proses penerimaan murid baru yang transparan, objektif, dan akuntabel, serta memberikan kemudahan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara online melalui laman resmi (spmb-tanjungpinang.id). Untuk jenjang SD, jalur penerimaan meliputi jalur domisili sebesar 83 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 2 persen. Sementara itu, untuk jenjang SMP tersedia jalur domisili 52 persen, prestasi 26 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 2 persen.

Adapun jadwal pendaftaran jalur prestasi jenjang SMP serta jalur afirmasi jenjang SD dan SMP dibuka pada tanggal 23 hingga 24 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026 dan pendaftaran ulang pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada 29 hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pada 3 Juli 2026 dan pendaftaran ulang pada 6 Juli 2026.

Seiring dengan dibukanya pendaftaran SPMB tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi SPMB Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa proses pendaftaran SPMB tidak mensyaratkan penggunaan KK ber-barcode.

“Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan,” tegasnya. Sabtu (20/06/2026).

Ia menambahkan, seluruh informasi resmi terkait SPMB telah dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan website SPMB, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh informasi SPMB hanya diakses melalui website resmi dan kanal resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelaksanaan SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib dan lancar serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku

Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.