RealBatam.com,Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pihaknya akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.
“Kita dari daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah telah melakukan pemetaan agar sistem kerja ini tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan koordinasi internal.
“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.
Sektor vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit juga tidak termasuk dalam kebijakan ini demi menjamin layanan darurat tetap berjalan optimal.
“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.
Kebijakan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.








