Kajati Devy Sudarso: Kerja Sama BSI Perkuat Tata Kelola Keuangan

oleh -160 Dilihat
oleh
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

RealBatam.com,Tanjungpinang-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa, 10 Maret 2026, dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO RO II Medan BSI Taufan Anshari.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan dan badan usaha milik negara untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern,” kata Devy dalam sambutannya.

Ia menambahkan pemanfaatan layanan perbankan dari BSI diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan transparansi serta keamanan transaksi di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Devy, perkembangan layanan perbankan syariah yang berbasis teknologi juga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, hingga pengawasan transaksi keuangan.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perbankan syariah dinilai sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan berintegritas.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan.

Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kerja konkret dengan komunikasi dan profesionalisme yang baik,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara Kejati Kepri dan BSI dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan kontribusi bagi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.