RealBatam.com,Tanjungpinang-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam itu dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan dihadiri anggota dewan serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan selama 2025, meliputi urusan wajib, urusan pilihan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Ansar mengatakan, capaian kinerja pembangunan daerah menunjukkan hasil yang dominan positif.
Dari 458 indikator kinerja, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi, sementara 14 indikator masuk kategori tinggi.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan DPRD serta kerja perangkat daerah,” ujarnya.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp. 3,729 triliun atau 95,39 persen dari target Rp. 3,910 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp. 3,733 triliun atau 94,94 persen dari pagu anggaran Rp. 3,932 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp27,291 miliar atau 100,01 persen dari target, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,291 miliar.
Dalam pelaksanaan tugas pembantuan, Pemprov Kepri menjalankan empat urusan pemerintahan dengan realisasi anggaran mencapai 92,46 persen.
Mengakhiri penyampaiannya, Ansar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan selama pelaksanaan program pembangunan, serta berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat.
“LKPJ ini menjadi bahan evaluasi untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Ansar.







