RealBatam.com,Tanjungpinang-Aksi damai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, mendapat respons langsung dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, Senin (02/03/26). Dalam pertemuan bersama perwakilan massa, pemerintah menyatakan siap menampung dan menindaklanjuti dua poin tuntutan utama yang disampaikan peserta aksi.
Kadis UMKM Kepri, Riki Rionaldi, menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.
“Penataan itu semakin cantik ditata, risikonya juga besar. Semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, aksi yang telah mengantongi izin dari Polres Tanjungpinang berjalan tertib dan damai. Ia hadir bersama Kasat Pol PP untuk menerima langsung aspirasi para pelaku UMKM.
Riki menyebutkan, terdapat dua tuntutan utama massa, yakni persoalan gapura yang sudah tidak difungsikan namun masih berdiri, serta permintaan kejelasan surat terkait Zona C, termasuk permohonan pembatalan surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026.
“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Tapi kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan ke pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan Zona C tidak sesederhana membongkar gapura atau menerbitkan surat pembatalan baru. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas dinas, termasuk Dinas PUPR, perhubungan, dan pihak keamanan, agar pengelolaan event dan vendor di kawasan tersebut lebih profesional dan terukur.
Saat ini, pemerintah juga tengah fokus menyukseskan event Kurma yang disebut telah berlevel nasional dan akan mencapai puncaknya pada 8 Maret 2026.
Riki menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menawarkan berbagai pelatihan dan pendampingan bagi sekitar 260 pelaku UMKM di zonasi tersebut, mulai dari inovasi produk kuliner, manajemen bazar, hingga peningkatan standar higienitas dan mutu.
“Pedagang tidak cukup hanya berdagang. Mereka harus paham standar higienitas, gugus kendali mutu, sertifikasi halal, hingga BPOM untuk produk tertentu. Ini yang ingin kami dorong,” katanya.
Ia bahkan mengungkapkan telah menurunkan 25 staf untuk melakukan pemetaan langsung terhadap jenis usaha di kawasan tersebut guna menyiapkan kurikulum pelatihan yang sesuai. Namun, beberapa program sebelumnya tidak mendapat respons optimal karena kurangnya kekompakan antar pelaku usaha.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang, menegaskan bahwa pihak kepolisian melakukan pengamanan secara humanis dan memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan.
“Kami dari Polsek Tanjungpinang Kota melakukan pengamanan agar aksi penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Alhamdulillah kegiatan berlangsung kondusif dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku UMKM, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pendapat menimbulkan gesekan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Andi Rio Framantdha, menyatakan tujuan aksi semata-mata agar pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan UMKM di Kota Tanjungpinang.
“UMKM adalah salah satu ketahanan masyarakat. Tanpa bantuan pemerintah pun mereka tetap hidup. Tapi kalau pemerintah hadir membina dan mendukung, tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah benar-benar memberikan perhatian serius terhadap pelaku UMKM, khususnya di Zona C Gurindam 12, agar tidak terjadi kebijakan yang dinilai merugikan atau menimbulkan kesalahpahaman.
“Aksi ini hanya bentuk pengingat kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menyulitkan kami para pelaku UMKM,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan mengevaluasi seluruh kebijakan terkait Zona C dan pengelolaan kawasan Gurindam 12 demi menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat luas









