150 Ribu Guru Ditargetkan Terima Beasiswa 2026

oleh -24 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah memperluas program peningkatan kualifikasi guru melalui beasiswa Rp3 juta per semester bagi guru yang belum bergelar S1/D4. Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau 150 ribu guru.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar bersama peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Lapangan Dewa Ruci, Tanjungpinang, Sabtu (2/5/2026).

Upacara dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan dihadiri Wakil Wali Kota Raja Ariza, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, kepala sekolah, guru, pelajar, serta ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang untuk memanusiakan manusia,” ujar Lis.

Program beasiswa ini menyasar guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik. Pada 2025, bantuan diberikan kepada 12.500 guru, lalu diperluas pada 2026.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi guru, mulai dari pembelajaran mendalam, bimbingan konseling, hingga kecerdasan artifisial dan kepemimpinan sekolah. Tunjangan sertifikasi kini disalurkan langsung setiap bulan.

“Jika hendak memperbaiki pendidikan, perbaikilah mulai dari dalam kelas,” lanjut Lis.

Dalam 18 bulan terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membangun fondasi pendidikan bermutu dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

Upaya tersebut tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan masyarakat, dunia usaha, dan berbagai lembaga menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan pendidikan.

Dalam pidato yang dibacakan Lis, disampaikan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya melalui program. Perubahan pola pikir, penguatan mental, dan arah kebijakan yang jelas diperlukan agar hasilnya tidak berhenti pada capaian administratif semata.

Bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, pemerintah pusat dan daerah diarahkan berjalan seiring melalui integrasi perencanaan dan penganggaran, reformasi birokrasi berbasis hasil, serta penguatan layanan dasar.

Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi, termasuk dalam sektor pendidikan. Namun pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.

 

Perwarta : AA
Sumber : Diskominfo TPI
Redaksi : AKM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.