Realbatam.com. Dompak-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP) menggelar kegiatan pembekalan awal terkait pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh seluruh admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Sedianya acara ini akan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri. Namun, dikarenakan Kepala Dinas sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kota yang tidak dapat ditunda, agenda seremonial pembukaan secara resmi dijadwalkan ulang pada Selasa depan, 23 Juni 2026.
Kendati demikian, sesi pemaparan materi dari para narasumber tetap berjalan optimal guna mempercepat kesiapan administrasi para pengelola informasi. Sesi pemaparan materi pertama diisi oleh Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, S.S., M.A.P.
Dalam penyampaiannya, Kabid PLIP menekankan betapa krusialnya keberadaan PPID di setiap OPD. Menurutnya, PPID bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan roda penggerak utama dalam pemenuhan hak informasi masyarakat sekaligus wajah transparansi dari masing-masing instansi.
”PPID Pelaksana di tiap OPD adalah ujung tombak. Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada keaktifan dan komitmen bapak dan ibu di instansi masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, pemaparan materi teknis disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Alfian Zainal, S.S.
Dalam pembahasan mengenai instrumen Monev 2026, Alfian menggarisbawahi beberapa syarat utama untuk meraih keberhasilan dalam penilaian tahun ini. Tiga pilar utama yang disoroti adalah komitmen pimpinan OPD, kesiapan dan kemudahan akses situs web (website) resmi, serta ketersediaan dokumen publik yang wajib diumumkan secara berkala.
“Tahun ini kami berencana memulai lebih awal tahapan Monev sehingga Badan Publik punya waktu panjang untuk mengisi sesuai pertanyaan dengan data lengkap. Kesesuaian antara regulasi dan implementasi digital di situs web menjadi poin krusial,” Jelasnya.
Sementara , Komisi Informasi Bidang Kelembagaan, Encek Afrizal dalam paparannya membahas capaian nilai SAQ Monev yang dicapai OPD tahun 2025 yang rata-rata belum mencapai kategori informatif. Pada kesempatan tersebut, Encek juga menyakan kendala yang dihadapi para admin di lapangan saat proses menjawab SAQ berlangsung. Rata-rata para admin mengungkapkan sulitnya melakukan koordinasi dengan pejabat pemegang data informasi.
“Kami akan mendorong Kepala Badan Publik untuk memperhatikan kendala koordinasi ini,” tegas Encek.
Sesi terakhir ditutup dengan bimbingan teknis dari Tim Tenaga Teknis SAQ Diskominfo Kepri. Pada sesi ini, para admin PPID Pelaksana dipandu secara langsung mengenai tata cara pengunggahan (upload) data, dokumen, serta tautan (link) pendukung ke dalam sistem aplikasi SAQ. Tenaga teknis mengingatkan para peserta untuk memeriksa kembali validitas format dokumen dan memastikan seluruh bukti dukung dapat diakses dengan mudah oleh tim penilai guna menghindari pengurangan poin akibat kesalahan teknis.
Melalui pembekalan awal ini, diharapkan seluruh admin PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki waktu yang cukup untuk mencicil pengumpulan data dan mematangkan dokumen pendukung, sebelum nantinya rangkaian Monev 2026 dikukuhkan secara resmi pada akhir bulan Juli 2026 nanti.
Bimtek akan berlangsung hingga 14 Juli 2026, setiap hari Selasa
Sumber: MC Kepri
Redaksi: Asyraf A








