Menu

Mode Gelap
Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM 2026, Wali Kota Lis: Dorong Kolaborasi Pembangunan Berbasis Masyarakat SIDEKRA Buka Akses Pasar Digital bagi Pengrajin Tanjungpinang Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

Batam

Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

badge-check


					Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB Perbesar

RealBatam.com,Batam-Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur
Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:
• Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
• Diskotek
• Karaoke
• Pub dan bar
• Musik hidup dan klub malam
• Panti pijat dan spa
• Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total
Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:
• H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
• 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
• H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal

Jam Operasional yang Diperbolehkan
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan
Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:
• Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
• Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
• Pengawasan dan Sanksi

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:
• Teguran administratif
• Pembekuan izin usaha
• Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme

22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus

22 Juni 2026 - 16:30 WIB

Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu

22 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

22 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polda Kepri Gelar Berbalas Pantun dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Wujud Pelestarian Budaya Melayu

21 Juni 2026 - 23:46 WIB

Trending di Batam