Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

Batam

Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

badge-check


					Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB Perbesar

RealBatam.com,Batam-Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur
Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:
• Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
• Diskotek
• Karaoke
• Pub dan bar
• Musik hidup dan klub malam
• Panti pijat dan spa
• Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total
Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:
• H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
• 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
• H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal

Jam Operasional yang Diperbolehkan
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan
Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:
• Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
• Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
• Pengawasan dan Sanksi

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:
• Teguran administratif
• Pembekuan izin usaha
• Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Trending di Batam