Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

Batam

Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kepri, Jalur Laut Jadi Sorotan

badge-check


					Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kepri, Jalur Laut Jadi Sorotan Perbesar

Realbatam.com. Batam-Rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai disebut beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.

Informasi mengenai peredaran rokok tersebut menjadi perhatian karena produk yang beredar tanpa pita cukai, apabila terbukti, dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai serta berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pasokan rokok tersebut diduga masuk ke wilayah Kepri melalui jalur laut. Salah satu pola yang disebutkan adalah penggunaan kapal kayu berukuran kecil serta pemanfaatan sejumlah titik pendaratan atau pelabuhan yang pengawasannya dinilai lebih sulit.

Informasi lain menyebutkan, pasokan rokok tersebut diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Punggur dan kemudian dibawa menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kepri

Beberapa daerah yang disebut dalam jalur distribusi tersebut antara lain Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang.

Dari wilayah tersebut, rokok Rave American Blend kemudian diduga diedarkan kembali melalui jaringan penjualan tingkat pengecer, termasuk warung-warung kecil.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam, mengaku pernah mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seorang sales yang datang menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, rokok tersebut cukup diminati konsumen karena harganya relatif murah dan perputarannya dinilai cepat.

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.

Keterangan tersebut setidaknya menggambarkan adanya pola distribusi dari tingkat pemasok hingga pengecer. Namun, asal-usul barang, pihak yang memasok, jalur masuk, serta legalitas peredarannya masih memerlukan penelusuran dan verifikasi dari instansi berwenang.

Jika benar terdapat rokok yang beredar tanpa pita cukai sebagaimana informasi tersebut, pertanyaan mengenai bagaimana barang dapat masuk ke wilayah Kepri dan kemudian menyebar hingga tingkat pengecer menjadi penting untuk dijawab.

 

Terlebih, karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki jalur transportasi laut yang aktif membuat pengawasan terhadap pergerakan barang menjadi bagian penting dalam pencegahan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai, diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran rokok Rave American Blend tersebut.

Penelusuran dapat mencakup titik masuk barang, sarana transportasi yang digunakan, lokasi penyimpanan, jaringan pemasok hingga distribusi ke tingkat pengecer.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, langkah penindakan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk memastikan aturan berjalan dan potensi kerugian penerimaan negara dapat dicegah.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul, legalitas, serta mekanisme distribusi rokok tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Trending di Batam