Polisi Bongkar Tiga Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam

oleh -64 Dilihat
oleh

RealBatam.com,Batam-Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dan sejumlah pejabat utama Polda Kepri serta jajaran Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan media dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan, meski nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan.

“Pencurian fasilitas umum ini berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat serta dapat merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi,” tegasnya.

Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi. Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus berbeda. Di antaranya pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel penerangan jalan yang terjadi di sejumlah lokasi di Batam.

Kasus pertama terjadi di kawasan Batu Ampar, di mana pelaku merusak dan membongkar box pengendali traffic light sebelum menjual hasil curian kepada penadah. Para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik lainnya.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, dengan modus pelaku memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda.

Sementara pada kasus ketiga di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel penerangan jalan. Selain itu, mereka juga mencuri sejumlah peralatan lain seperti lampu sorot LED, dinamo, dan box panel.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, penadah dikenakan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui video viral di media sosial yang menjadi petunjuk awal penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan call center 110.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak pencurian fasilitas umum sangat merugikan masyarakat karena mengganggu layanan publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan,” ujarnya.

Amsakar juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah serta memperkuat sinergi demi mendukung pembangunan Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.