RealBatam.com,Batam-Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Piayu Laut, Batam, dengan melaporkan aktivitas penimbunan mangrove ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Laporan ini didasarkan pada temuan lapangan yang menunjukkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat setempat, termasuk nelayan yang kehilangan sumber mata pencaharian mereka.
Menurut pengamatan tim ABI di lokasi proyek, area tersebut telah disegel oleh BP Batam.
“Proyek ini telah dihentikan sementara karena dampaknya sangat merugikan banyak pihak, termasuk warga yang masih menunggu kepastian hukum,” ujar perwakilan ABI.
Meski demikian, ABI mencatat bahwa penyegelan sebelumnya hanya bertahan sekitar dua minggu sebelum aktivitas dilanjutkan kembali, menimbulkan kekhawatiran akan pengawasan yang lemah.
ABI menekankan bahwa jika proyek ini memang legal dan berizin, seharusnya terdapat papan proyek lengkap dengan detail izin. Namun, tim menemukan tidak adanya tanda-tanda tersebut, sementara kendaraan dan alat berat masih terparkir di lokasi.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara operasi terus berlanjut tanpa pengawasan ketat,” tambah ABI.
Dampak lingkungan yang ditemukan termasuk polusi debu yang mengganggu warga sekitar, serta kerusakan keramba ikan yang belum diganti rugi secara adil.
“Beberapa kelompok nelayan telah menerima kompensasi, tapi ini tidak merata dan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” jelas ABI.
Lebih lanjut, investigasi ABI mengungkap penimbunan tiga alur sungai, pemotongan bukit untuk material timbunan, dan dugaan intrusi ke kawasan Hutan Lindung.
“Kami akan melakukan overlay peta kehutanan untuk memastikan apakah ini sudah memasuki zona lindung,” kata tim ABI.
Selain itu, penimbunan telah mencapai sekitar 300 meter ke daratan dan 20 meter dari bibir pantai, menyebabkan sedimentasi ke laut tanpa upaya mitigasi seperti side pile atau penanggulangan lainnya.
“Ini jelas over dumping, dan tidak ada langkah signifikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” tegas ABI. Akibatnya, nelayan setempat tidak lagi bisa beroperasi di area tersebut karena hilangnya habitat udang dan ikan akibat penutupan sungai.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian LHK dan BP Batam, dengan papan pengawasan sudah terpasang di depan lokasi. Namun, ABI mempertanyakan tindak lanjut dari penyegelan tersebut:
“Apa upaya nyata yang dilakukan setelah pemasangan segel? Kami tidak melihat perubahan signifikan dari pihak perusahaan, PT. yang bertanggung jawab atas pematangan lahan dan reklamasi ini.”
ABI mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi mendalam, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan, dan memberikan kompensasi adil kepada masyarakat terdampak.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi kasus ini demi pelestarian ekosistem mangrove yang vital bagi Batam,” pungkas ABI.
Tentang Akar Bhumi Indonesia
Akar Bhumi Indonesia adalah organisasi non-profit yang fokus pada advokasi lingkungan, pelestarian ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Sejak didirikan, ABI telah aktif dalam berbagai kampanye perlindungan hutan mangrove dan pesisir.








