Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan

oleh -271 Dilihat
oleh

‎RealBatam.com-Batam-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy, juga menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas perjudian “303”, baik online maupun offline, wajib dihentikan total khususnya selama bulan suci Ramadhan. Salasa 27/01/2026.

‎Menurutnya, praktik perjudian bukan hanya haram secara syariat Islam tetapi ilegal menurut hukum positif Indonesia sehingga tidak memiliki ruang toleransi terlebih di bulan yang dimuliakan umat Islam.

‎“Segala bentuk perjudian “303” apalagi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan harus dihentikan. Ini menyangkut moral dan toleransi antar umat beragama dan juga menjaga kesucian dan kondusivitas ibadah puasa,” tegas Budi Dermawan kepada wartawan.

‎Ia menjelaskan, Ramadhan merupakan momentum spiritual untuk menahan hawa nafsu dan memperbaiki akhlak.

‎Keberadaan tempat-tempat perjudian justru dapat bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

‎Kemenag, lanjut Budi, selama ini kerap mengeluarkan surat edaran bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat untuk menutup tempat hiburan malam.

‎Dan juga aktivitas yang mengarah pada permainan tempat perjudian selama bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎“Kami masih menunggu arahan atau undangan resmi dari Pemerintah Kota Batam untuk duduk bersama membahas mekanisme penutupan tempat perjudian yang ada di Batam,” ujarnya.

‎Secara teologis, Budi menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan haram yang berdampak serius terhadap kualitas ibadah.

‎Meski secara fikih tidak membatalkan puasa, praktik judi menggugurkan pahala umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa karena dapat bertentangan dengan tujuan utama Ramadhan, yakni pengendalian diri dan penyucian jiwa.

‎Selain melanggar norma-norma agama islam keberadaan tempat judi yang tetap juga beroperasi selama Ramadhan dinilai dapat memancing kegaduhan maupun amarah masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, serta menunjukkan minimnya rasa-rasa hormat terhadap kesucian bulan puasa dan nilai toleransi sosial.

‎Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia diketahui rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap Ramadhan untuk dapat menutup total tempat hiburan dan perjudian.

‎Kebijakan tidak hanya untuk berdimensi keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban maupun ketenteraman masyarakat.

‎Dengan demikian untuk pembukaan dan pengoperasian tempat perjudian selama bulan Ramadhan merupakan tindakan yang dilarang keras, baik menurut ajaran agama Islam maupun didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.