Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Batam

Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku

badge-check


					Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku Perbesar

RealBatam.com,Enam terdakwa yang dituntut pidana mati atas perkara hampir 2 ton sabu akan menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Jelang sidang, salah satu terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu menyuarakan kekecewaannya saat digiring ke Ruang Sidang Prof Soebekti.

Adapun enam terdakwa yaitu Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, dan dua Warga Negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam, keenamnya berjalan beriringan mengikuti arahan petugas pengawal.

Saat bersamaan keluar dari sel tahanan sementara, salah satu terdakwa yaitu Fandi Ramadhan menyampaikan dengan suara lantang.
“Aku tersesat di negeriku, tapi negara tidak mampu,” ujar Fandi.

Kalimat itu terdengar jelas di lorong pengadilan, menarik perhatian keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

Saat hendak memasuki ruang sidang, pandangan pria dengan kaos tahanan nomor 58 itu terhenti.

Di sisi kiri lorong, seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk di kursi roda, dialah Siti Khodijah (66), neneknya yang datang jauh dari Medan. Mata Fandi langsung berkaca-kaca. Petugas memberi waktu sejenak.

Fandi menghampiri dan memeluk sang nenek yang telah menempuh perjalanan panjang demi melihat cucunya.

Tangis keduanya pecah di depan ruang sidang. Siti Khodijah tak henti mengusap punggung cucunya.

Sementara Fandi menunduk, memeluk erat perempuan yang selama ini disebutnya sebagai sosok yang membesarkannya.

Beberapa keluarga lain turut menangis menyaksikan momen tersebut, suasana haru menyelimuti area depan Ruang Sidang Prof Soebekti, sebelum akhirnya petugas kembali mengarahkan para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sidang hari ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 21:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:24 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

Trending di Batam