Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Batam

Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri

badge-check


					Hutan Lindung Nongsa Dijarah, Ratusan Kavling Ilegal Siap Jual di Dekat Mapolda Kepri Perbesar

RealBatam.Com. Batam-Kawasan Hutan Lindung Nongsa kembali menjadi sasaran penjarahan lahan secara ilegal. Hasil investigasi  lapangan Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menemukan adanya aktivitas pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di area perbukitan yang lokasinya ironisnya tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau.

 

Aktivitas perusakan hutan ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan pribadi melalui penjualan kavling ilegal. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/3/2026), sejumlah alat berat tampak sibuk beroperasi memangkas bukit tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

 

Padahal, di dekat titik pengerjaan, terpampang jelas papan pemberitahuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. Papan tersebut menegaskan bahwa wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE 76/MenLHK-11/2015.

 

Seorang pengawas lapangan berinisial AN mengakui bahwa lahan tersebut tengah disiapkan untuk ratusan unit kavling. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional alat berat di lokasi, AN berdalih izin masih dalam tahap pengurusan.

 

“Lagi proses (izinnya),” ujar AN sembari mengarahkan Yusril Koto untuk menemui pimpinannya, DS.

 

Dalam pertemuan terpisah, DS secara terang-terangan mengakui bahwa kegiatan cut and fill tersebut memang belum memiliki izin resmi. Ia membenarkan bahwa lahan negara di kawasan lindung tersebut sengaja dipersiapkan untuk dijadikan kavling siap bangun.

 

Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan terdapat total 128 unit kavling yang sedang digarap. Rinciannya terdiri dari 114 unit ukuran 6×10 meter, 2 unit ukuran 7×10 meter, serta 12 unit ukuran 8×10 meter. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam