Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Batam

Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin

badge-check


					Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin Perbesar

RealBatam.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai Ratusan hektare di Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait, hingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kamis (2/4/2026) pematangan lahan tersebut disebutkan untuk kepentingan pihak pengembang untuk pembangunan properti perumahan.

Warga setempat menyebutkan lahan tersebut dikelola Renggali Group. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi sebagaimana lazimnya proyek resmi, yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelaksanaan kegiatan cut and fill atau pematangan lahan di Kota Batam, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengembang, salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Wajib dimiliki untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan Melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, terutama jika kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Izin dari BP Batam, karena Batam merupakan kawasan khusus, setiap pengelolaan lahan harus mendapatkan alokasi lahan dan izin resmi dari BP Batam serta ada persetujuan teknis dari dinas cipta karya dan tata ruang terkait kegiatan pematangan lahan dan pembangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus diupayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam