Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

Batam

Bahas Ranperda PSU Perumahan, DPRD Batam Beri Waktu Tambahan 60 Hari ke Pansus

badge-check


					Bahas Ranperda PSU Perumahan, DPRD Batam Beri Waktu Tambahan 60 Hari ke Pansus Perbesar

RealBatam.com,Batam-DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian laporan Panitia Khusus terkait pembahasan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, DPRD terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi guna membahas kedua agenda tersebut.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Pemerintah Kota Batam, di antaranya Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam serta perwakilan dari Badan Pengusahaan Batam. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, serta insan pers.

Dalam agenda pertama, DPRD menyepakati perpanjangan waktu pembahasan Ranperda PSU Perumahan selama 60 hari kerja. Keputusan ini diambil setelah juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyampaikan laporan perkembangan pembahasan Ranperda tersebut.

Dalam laporannya, Rizky menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pansus, kata dia, telah melakukan berbagai tahapan pembahasan, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke Kota Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Kota Batam.

Selain itu, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman guna memperoleh masukan serta pertimbangan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan PSU perumahan.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus mendapatkan sejumlah praktik baik, salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor. Dalam praktiknya, pengembang perumahan di Kota Bogor diperbolehkan menjalin kerja sama atau menyediakan lahan di luar kawasan perumahan sebagai bagian dari pemenuhan sarana, dengan tetap mengikuti ketentuan luas dan spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Rizky mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya adalah keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini kurang terawat.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian Pansus adalah ketidakkonsistenan pelaksanaan ketentuan oleh perangkat daerah terkait penerbitan izin bangunan, baik yang sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang kini menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, persoalan juga muncul ketika lahan PSU yang direncanakan untuk kepentingan umum oleh pemerintah mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena belum tersedianya dokumen pendukung yang memadai, seperti masterplan perumahan yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen IMB atau PBG.

DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026).

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Pansus menilai perlu adanya tambahan waktu untuk memperdalam pembahasan Ranperda agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta dapat diterapkan secara efektif.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait usulan perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam