RealBatam.com,Batam-Upaya percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Rempang Galang memasuki babak baru yang krusial. Berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pengamat kebijakan publik menyatakan dukungan penuh atas pengembalian mandat pengelolaan lahan secara menyeluruh kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Langkah ini dinilai sebagai solusi administratif dan legalitas paling efektif untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat lokal dalam skema pengembangan kawasan yang berkelanjutan.
Mengapa Pengelolaan BP Batam Menjadi Kunci?
Pengembalian kendali lahan kepada BP Batam bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan langkah strategis untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat realisasi investasi di lapangan. Berikut adalah poin-poin utama urgensi langkah ini:
Satu Pintu Investasi: Mengintegrasikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan lahan di bawah kendali BP Batam guna memangkas birokrasi.
Kepastian Legalitas: Memastikan status lahan Clean and Clear bagi para mitra strategis yang akan membangun ekosistem industri hijau di Rempang.
Perlindungan Masyarakat: BP Batam memiliki rekam jejak dalam pengelolaan infrastruktur yang memungkinkan relokasi dan pemberian kompensasi dilakukan secara terstruktur dan transparan.
“Kami melihat pengembalian pengelolaan ini sebagai sinyal positif bagi iklim investasi. Kepastian hukum atas lahan adalah variabel nomor satu yang dicari oleh investor global sebelum menanamkan modalnya di Kota Batam,” ujar Supriyadi Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan resminya hari ini.
Sementara itu, dari sisi pembangunan wilayah, integrasi lahan Rempang-Galang ke dalam peta jalan besar BP Batam diharapkan mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir melalui program pemberdayaan yang telah disiapkan.








