Menu

Mode Gelap
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana

Anambas

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari

badge-check


					Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari Perbesar

RealBatam.com,Anambas–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Proses Tahap II tersebut digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, S.H., menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Bambang Sutmoko.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara; AZ (42), pihak swasta; dan PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 19:33 WIB

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

14 Juli 2026 - 02:40 WIB

Kepulangan Kafilah MTQ Disambut Langsung Sekda Anambas

12 Juli 2026 - 11:46 WIB

Febrie Lepas Jabatan Jampidsus, Skandal MBG Belum Tuntas

11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Trending di HuKrim