Polemik Pembangunan di Pelabuhan Dusun Berujung Laporan ke Polres, Warga Pertanyakan Unsur Pidana

oleh -75 Dilihat
oleh

RealBatam.com,Anambas-Polemik pembangunan di area Pelabuhan Dusun, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, memanas setelah seorang warga setempat melaporkan lima orang tokoh masyarakat ke pihak ke Polres Anambas. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penertiban bangunan yang berdiri di kawasan yang sebelumnya disepakati tidak boleh dibangun.

Perwakilan masyarakat setempat (Narasumber-Red) menuturkan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan bersama terkait larangan pembangunan di area pelabuhan. Kesepakatan itu bahkan telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan kecamatan. Namun, menurutnya, pemilik bangunan tetap mendirikan struktur di lokasi tersebut meski telah beberapa kali diundang rapat bersama.

“Sudah beberapa kali dipanggil rapat, baik oleh pemerintah desa, kecamatan, maupun unsur lainnya, tapi tidak pernah hadir. Padahal sudah jelas ada perjanjian hitam di atas putih bahwa lokasi itu tidak boleh dibangun,” ujar Narsum yang meminta agar namanya tidak disebut.

Ia menjelaskan, warga kemudian melakukan tindakan dengan menurunkan bagian bangunan berupa dua tiang yang dinilai melanggar kesepakatan. Menurutnya, tidak ada perusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Yang ditumbangkan itu hanya tiang. Besi dan cakarnya tidak ada yang rusak. Bahkan bisa dicek langsung di lapangan. Itu dikerjakan lebih kurang 30 orang masyarakat,” kata sumber dan meminta Media untuk turun ke lokasi yang dimaksudkan, Minggu (15/2).

Meski demikian, laporan yang masuk ke Polres Anambas hanya menyebut lima orang untuk dimintai klarifikasi. Kelimanya telah menerima surat panggilan dan sebagian telah memenuhi panggilan tersebut. Pihak yang dilaporkan mempertanyakan alasan hanya lima orang yang diminta bertanggung jawab, sementara aksi tersebut dilakukan bersama-sama oleh puluhan warga.

“Mengapa yang dipanggil hanya lima orang? Padahal yang di lokasi saat itu lebih kurang 30 orang. Kami menduga ada unsur pribadi,” ungkap Narsum.

Ia juga menyayangkan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, padahal sebelumnya telah dilakukan musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, camat, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam musyawarah itu disebutkan telah dicapai kesepakatan.

“Seminggu sebelum laporan itu, kami sudah bermusyawarah dan merasa persoalan sudah selesai. Karena ini menyangkut tatanan wilayah desa, seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif,” tambah Narsum.

Rencananya, pertemuan lanjutan akan kembali digelar di kediaman kepala desa guna mencari solusi terbaik agar persoalan tidak semakin melebar. Warga berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Anambas masih melakukan proses untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, sebagaimana dalam surat yang diterima Redaksi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.