Realbatam.com. Anambas-Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan kebijakan penataan ruang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pembahasan yang berlangsung, dilakukan sinkronisasi terhadap sejumlah usulan yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau menyepakati bahwa enam usulan pada pola ruang Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diakomodir dan diterima untuk ditindaklanjuti.
Kesepakatan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa usulan-usulan dimaksud terlebih dahulu akan melalui proses kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses kajian tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 7–8 Juli 2026.
Selain itu, hasil sinkronisasi ini juga akan menjadi bahan pembahasan lanjutan yang direncanakan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Natuna pada tanggal 24 Juni 2026. Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat harmonisasi kebijakan tata ruang di wilayah Kepulauan Riau, khususnya pada kawasan perbatasan dan kepulauan.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyambut baik hasil pembahasan yang telah dicapai dalam forum sinkronisasi tersebut. Menurutnya, keselarasan perencanaan tata ruang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten merupakan faktor penting dalam mendukung arah pembangunan daerah yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap usulan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Melalui sinkronisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap berbagai kebutuhan pengembangan wilayah yang telah diusulkan dapat terakomodasi dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan konektivitas, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha. (Red)








