Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa” Kebekuan Jiwa Agama

Tanjungpinang

Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan

badge-check


					Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan Perbesar

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat tambahan Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tambahan itu merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Zulhidayat menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan. Tambahan dana itu juga memberi ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran.

Dana tersebut nantinya diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ucap Zulhidayat.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang

29 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Semarak Sumpah Pemuda di TK Negeri Pembina 1, Tanamkan Karakter Patriotik Sejak Dini

29 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Relokasi UMKM Teluk Keriting, Pemko Siapkan Lokasi Alternatif

28 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Trending di Tanjungpinang