H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja PB PII Desak Kapolda Jateng Dicopot Usai Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

Batam

Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun

badge-check


					Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). Perbesar

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Realbatam.com. Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Penyampaian ranperda tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025 sekaligus wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Amsakar menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diserahkan kepada DPRD Kota Batam serta Pemerintah Kota Batam pada 2 Juni 2026 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali memperoleh opini WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut,” ujar Amsakar, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin sehingga Pemko Batam kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

Meski kembali meraih opini WTP, Amsakar menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai rekomendasi BPK.

Pendapatan Daerah Terealisasi 96,48 Persen

Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4.295.914.720.511,00 dan terealisasi sebesar Rp4.144.664.860.434,52 atau mencapai 96,48 persen.

Realisasi pendapatan tersebut terdiri atas:

Belanja Daerah Terealisasi Rp4 Triliun

Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp4.430.459.623.302,00 dengan realisasi mencapai Rp4.006.752.859.321,49 atau 90,44 persen.

Realisasi tersebut terdiri dari:

Belanja Operasi
Dianggarkan sebesar Rp3.493.930.834.582,00 dengan realisasi Rp3.199.718.630.648,62 atau 91,58 persen, meliputi:

Belanja Modal
Dianggarkan sebesar Rp910.208.385.456,00 dengan realisasi Rp797.424.490.440,87 atau 87,61 persen, terdiri dari:

  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp200.830.976.743,00 atau 86,71 persen.
    • Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp194.830.488.044,16 atau 82,94 persen.
    • Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan: Rp378.083.650.868,71 atau 90,11 persen.
    • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp23.604.374.785,00 atau 98,25 persen.
    • Belanja Modal Aset Lainnya: Rp75.000.000,00 atau 98,68 persen.

Belanja Tidak Terduga
Dianggarkan sebesar Rp18.820.403.264,00 dengan realisasi Rp2.109.738.232,00 atau 11,21 persen.

Belanja Bantuan Keuangan
Dianggarkan sebesar Rp7.500.000.000,00 dan terealisasi 100 persen untuk membantu tiga provinsi yang mengalami bencana alam pada tahun 2025.

Pembiayaan Terealisasi 100 Persen

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp134.544.902.791,00 dan terealisasi sebesar Rp134.544.902.790,86 atau 100 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun tersebut.

Aset Pemko Batam Meningkat Menjadi Rp13,72 Triliun

Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, Pemerintah Kota Batam mencatat total aset sebesar Rp13.720.145.164.748,80 yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya.

Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan dipengaruhi oleh penambahan aset tetap dari belanja modal, penyesuaian nilai aset, serta penerimaan hibah dari kementerian dan pihak lainnya.

Sementara itu, kewajiban atau utang tercatat sebesar Rp27.619.686.219,69 yang terdiri dari pendapatan diterima di muka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya.

Adapun ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kota Batam mencapai Rp13.692.525.478.529,11 yang merupakan selisih antara total aset dan seluruh kewajiban.

Ekuitas Naik Rp718,6 Miliar

Pada Laporan Perubahan Ekuitas, Pemko Batam mencatat ekuitas awal per 1 Januari 2025 sebesar Rp12.973.896.414.461,57 dan meningkat menjadi Rp13.692.525.478.529,11 pada 31 Desember 2025.

Dengan demikian terjadi kenaikan ekuitas sebesar Rp718.629.064.067,54. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi oleh bertambahnya saldo kas dan aset lainnya.

Menutup penyampaiannya, Amsakar menegaskan bahwa laporan keuangan daerah tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD, tetapi juga kepada masyarakat. Selain itu, laporan tersebut menjadi dasar evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Semoga capaian opini WTP ini dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” kata Amsakar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Trending di Batam