Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Jawa Barat

Advokat Romadhoni Soroti Dugaan Kelalaian Pemasangan Infus terhadap Balita di RS Permata Keluarga Karawang

badge-check


					Advokat Romadhoni Soroti Dugaan Kelalaian Pemasangan Infus terhadap Balita di RS Permata Keluarga Karawang Perbesar

Realbatam.com. Karawang-Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku pendamping keluarga pasien melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerak Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), menyoroti dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terhadap seorang anak yang menjalani pemeriksaan di RS Permata Keluarga Karawang pada 29 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan orang tua, anak tersebut datang dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala. Setelah diperiksa oleh dokter spesialis anak, keluarga mendapat arahan untuk menjalani rawat inap dan pemasangan infus.

Namun, proses pemasangan infus diduga mengalami kegagalan berulang. Menurut penuturan keluarga, terdapat sedikitnya lima kali percobaan penusukan pembuluh vena oleh sejumlah perawat. Anak tersebut dilaporkan menangis, menjerit kesakitan, dan mengalami pembengkakan pada tangan.

Keluarga akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses tersebut dan tidak melanjutkan rawat inap karena menilai kondisi anak sudah terlalu lemah.

Kekhawatiran keluarga semakin meningkat setelah pemeriksaan psikologis pada 7 September 2026 di Farida Aini Consulting, Depok. Dalam keterangan asesmen, anak memperagakan pengalaman ditusuk-tusuk dan menyampaikan ketidakmauannya untuk kembali ke rumah sakit.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa kali jarum ditusukkan. Kami ingin mengetahui apakah seluruh tindakan telah sesuai standar pelayanan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap kondisi anak,” ujar Romadhoni.

Pihak keluarga menyatakan telah menempuh tiga kali pertemuan mediasi, dua di antaranya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Namun, menurut keluarga, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Romadhoni menyatakan tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 193 UU Kesehatan dan ketentuan pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
Keluarga berharap persoalan ini menjadi evaluasi bagi rumah sakit agar pelayanan terhadap pasien anak semakin memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis pasien. (*/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PA GMNI Jabar Siap Jadi Mitra Strategis & Kritis Pemerintah

26 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Bukan Sekadar Persoalan Satu Pasien, Kasus Infus Balita di Karawang Jadi Momentum Pembenahan Pelayanan Kesehatan

2 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dinkes Karawang Diminta Beri sangsi terhadap R.S Permata Keluarga Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak

2 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Perlindungan Pasien Anak Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Pemasangan Infus di RS Permata Keluarga

2 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

2 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Trending di Jawa Barat