Realbata.com. Tangerangselatan-Upaya transparansi yang diperjuangkan DPP GHARIS dalam mengungkap dugaan penyimpangan seleksi JPT Pratama di Kota Tangerang Selatan kini mengungkap bobroknya sistem pelayanan di BKPSDM. Instansi yang seharusnya menjadi contoh disiplin pegawai ini sengaja mempermainkan masyarakat dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara struktural.
Kronologi Penyelundupan Prosedur dan Jawaban “Korban Terbang”
Kekisruhan ini bermula saat DPP GHARIS mengajukan permohonan informasi resmi terkait data administrasi seleksi JPT pada 20 April 2026. Bukannya memberikan formulir nomor registrasi permohonan informasi publik sesuai amanat Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008, BKPSDM justru hanya memberikan tanda terima surat biasa.
“Sudah saya ingatkan, dan jelaskan bahkan saya paparkan secara undang-undang KIP 14/2008, tapi jawabannya malah semakin membuka bobrok diinstansi ini. karana dia petugas itu itu bilang, mereka hanya melayani segala bentuk surat dengan tanda terima biasa, lebih parahnya Ketika saya pancing ternyata mereka mengaku tidak mengenal istilah PPID, formulir, nomor registrasi dan adanya peran PPID di instasni meraka”papar Hotmar.
kekecewaan yang mendalam sudah terjadi saat pelayanan pertama Ketua Gharis Ini datang kesini dan pulang hanya berbekal tanda terima intasi yang tidak di bubuhi stemple.
Kerapian administrasi BKPSDM kembali diperiksa melalui surat jawaban mereka (kamis) Nomor 500.12.18/4207/BKPSDM/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam surat tersebut, BKPSDM berdalih bahwa pihak GHARIS belum mengisi formulir resmi, sehingga permohonan tidak dapat diproses.
“Faktanya, sejak hari pertama kami datang, merekalah yang menolak memberikan nomor registrasi dan mengirimkannya dengan alasan ‘biasanya memang begini’. Sekarang mereka menggunakan kelalaian mereka sendiri untuk menyalahkan masyarakat, dengan mengirim surat perihal “ketidak lengkapan Permohonan informasi Publik”, kami di tegur dengan pasal 29 ayat 1, bodoh sekali rasanya mereka ini. Ini adalah bentuk pelecehan hak publik yang nyata,” tegas Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum.

setelah mendapat surat jawaban itu, pada hari Jumat, 24 April 2026, DPP GHARIS kembali mendatangi kantor BKPSDM untuk menyerahkan surat permohonan informasi baru dan lebih detail. Namun, tim Gharis kembali membahas mendapat perlakuan yang tidak professional.
Setelah diskusi yang sangat alot untuk menjelaskan pada pelayan persuratan bahwa surat kami memiliki posisi istimewa atas amanat uud.
katanya petugas PPID nya pada lagi pada rapat, jadi dia yang bisa melayani Ketika kami inta di pertemukan dengan petugas PPID yang kompeten. namaun Akses Kantor Terkunci sehingga masyarakat tidak memiliki kebebasan akses untuk bertemu dengan pelayanan PPID nya.
Setelah terjadi debat kusir selama satu jam, tim GHARIS terpaksa pulang dengan meninggalkan dokumennya tanpa kepastian nomor registrasi dan hanya diminta kembali pada hari Senin mendatang.
Dan pada hari ini 27 April 2026 ketua GHARIS Kembali sesuai perintah petugas pelayan masayarakat di BKPSDM datang untuk meminta formulir dan sempat emosi dengan nada keras karana merasa benar-benar di permainkan.
“saya sangat jengkel, tadi saya minta formulir malah berdalih bahwa kamis sudah dikirm surat. intinya meraka benar benar tidak siap menerima masyarakat yang ingin meminta hak mereka lewat permintaan informasi public. tidak ada ruangan PPID, tidak ada petugas PPID, tidak ada formulir. tapi konyolnya setelah kalah argument formulir itu hadir dan dti tanda tangani petugas PPID , artinya ada petugas PPID di dalam, tapi meraka merintangi dengan mengirikan kami petugas polos yang mnegaku / menjawab “tidak tau- tidak tau dan dalam proses” saja.” ungkap Hotmar dalam kesalnya pada pelayanan yang tidak tau mekanisme pelayanan.
Investigasi GHARIS di lapangan menemukan fakta mengejutkan: BKPSDM Tangsel diduga kuat tidak memahami nomenklatur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Selama bertahun-tahun, mereka diduga hanya melayani permohonan informasi publik dengan prosedur surat masuk biasa.
“Ini adalah kesalahan fatal yang sudah mendarah daging. Tidak ada niat memperbaiki diri. Mereka tidak menyediakan ruang pelayanan khusus PPID, tidak ada formulir siap pakai, dan tidak ada sistem registrasi resmi. BKPSDM telah secara sadar mengabaikan UUD Keterbukaan Informasi Publik selama bertahun-tahun,” ujar Hotmartua.
DPP GHARIS menuntut pertanggungjawaban penuh atas fakta kejahatan pelayanan dan upaya memperlambat akses informasi ini:
PPID BKPSDM Wajib Profesional. Segera menyiapkan ruangan khusus pelayanan PPID yang layak, menyediakan formulir resmi, dan sistem nomor registrasi sesuai standar UU KIP.
Pengajuan Maaf Terbuka. Pejabat Pengelola Informasi BKPSDM harus meminta maaf kepada publik atas pelayanan buruk dan upaya penyesatan informasi.
Mendesak Walikota Tangsel untuk evaluasi total manajemen BKPSDM yang terbukti gagal menjalankan fungsi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sebenarnya kami tidak kaget pada instansi dinas yang lain dan kami terus berupaya mempelopori semua instansi ini taat uud 14/28. tapi rasanya hari ini kami nyatakan “KAMI AKAN LAWAN”, pungkas ketua Gharis meniru uacapan Presiden Jokowi terdahulu. Tutupnya
Perwarta : Asyraf Agsuman
Sumber : Hotmartua
Redaksi : AKM








