Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif

oleh -7 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD kepada Pimpinan DPRD Terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.

Pengambilan Persetujuan dan Pengesahan Ranperda menjadi Perda, serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Penetapan Ranperda menjadi Perda, dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Pansus DPRD kepada pimpinan DPRD terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam laporan tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait, sebagai upaya penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

Selanjutnya, DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan persetujuan antara Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Pansus, atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Wali Kota Lis menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bagian dan dengan adanya perubahan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Wali Kota Lis juga menyebut bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya, kondisi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk mampu menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi anggaran yang tersedia. Maka dari itu, perubahan regulasi ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi agar lebih responsif dan sesuai dengan tantangan zaman.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Lis mengajak seluruh jajaran untuk memiliki semangat berbenah dan berani berinovasi. Lis menegaskan bahwa perubahan tidak akan pernah terjadi apabila masih bertahan dengan pola lama, sehingga setiap elemen pemerintahan harus menjadi bagian dari perubahan itu sendiri.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga dengan perubahan ini kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkas Lis.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.