Realbatam.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2026. Kegiatan yang digelar di Ballroom Harmoni One Hotel, Batam Centre, Senin (22/6/2026) malam itu menjadi bentuk penghormatan atas kontribusi nyata masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, Ketua TP-PKK Kota Batam Erlita Amsakar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Batam Erdawati Firmansyah, unsur Forkopimda, serta ratusan wajib pajak dari berbagai sektor.

Dalam acara itu, Amsakar menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi fondasi utama pembiayaan pembangunan Kota Batam.
“Tanpa pajak dan retribusi, tidak mungkin kita dapat membangun daerah ini hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Ketika Bapak dan Ibu membayar pajak, ada nilai kebajikan yang luar biasa karena itu merupakan bentuk kecintaan kepada negeri sekaligus wujud tanggung jawab bersama untuk membangun masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia mengungkapkan bahwa Batam berhasil mencatatkan prestasi sebagai daerah dengan tingkat kemandirian fiskal terbaik kelima di Indonesia, naik dari peringkat kesembilan pada tahun sebelumnya. Pengakuan tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri karena Batam dinilai mampu membiayai kebutuhan daerah tanpa ketergantungan yang tinggi terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKDD).
Menurutnya, capaian tersebut tercermin dari struktur APBD Kota Batam yang semakin sehat. Pada 2024, realisasi PAD mencapai Rp2,36 triliun dari total APBD Rp3,96 triliun atau sebesar 59,9 persen. Sementara pada 2025, PAD meningkat menjadi Rp2,58 triliun dari total APBD Rp4,29 triliun atau setara 60,3 persen.
Amsakar mengatakan, keberhasilan tersebut sejalan dengan membaiknya indikator makroekonomi Kota Batam pada 2026, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan realisasi investasi, hingga penurunan angka kemiskinan.
“Data makroekonomi ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita berada pada jalur yang tepat. Ketika investasi tumbuh dan kemiskinan menurun, berarti pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pajak yang dibayarkan masyarakat, Pemko Batam bersama BP Batam berkomitmen mengembalikan manfaatnya melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, serta beasiswa yang dapat diakses masyarakat secara luas.
Terkait tantangan perizinan, Amsakar menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat pelimpahan kewenangan terhadap 1.416 jenis layanan perizinan yang mencakup 16 sektor pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan penunjang kegiatan usaha.
Ia juga menjelaskan bahwa moratorium lahan yang diberlakukan secara nasional selama satu tahun empat bulan terakhir mengharuskan adanya tahapan penyelesaian yang ketat, sehingga tidak dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi di Batam.
“Kami ingin memastikan iklim usaha di Batam tetap kuat. Bahkan di tengah dinamika ekonomi global, realisasi investasi pada kuartal I tahun ini meningkat 115 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Apabila pelaku usaha menemukan kendala di lapangan, silakan menghubungi saya atau Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan Malam Apresiasi Wajib Pajak 2026 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menyebutkan, sepanjang periode 2021-2025, rata-rata realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batam konsisten berada di atas 90,12 persen. Pada 2025, Bapenda berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1,879 triliun dari target Rp1,95 triliun.
“Melihat tren positif tersebut, pada 2026 Pemko Batam optimistis menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,09 triliun. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Kejaksaan, BPKP, Bank Indonesia, BPN, PPAT, REI, hingga masyarakat yang terus bersinergi dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemko Batam menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dalam 15 kategori yang dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap sistem self-assessment, ketepatan penyampaian SPTPD, ketertiban pembukuan, serta sistem official assessment, termasuk wajib pajak PBB-P2 dan PPAT dengan kinerja terbaik.
Kategori penghargaan meliputi pajak reklame, PBJT perhotelan, PBJT makanan dan minuman, PBJT parkir, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT sektor pariwisata, olahraga permainan berbayar, panti pijat dan refleksi, pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain, anugerah mitra pembangunan daerah melalui kepatuhan PBJT tenaga listrik, wajib pajak PBB-P2 dengan nilai pembayaran hingga Rp2 juta dan di atas Rp2 juta, wajib pajak BPHTB dengan pembayaran terbesar pada 2024 dan 2025, serta penghargaan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbaik.
Sumber: MC BATAM
Redaksi: Asyraf A











