Sukses Prestasi dan Sukses Tuan Rumah, Wali Kota Lis Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026 Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026 Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

Pemko Batam

Batam Siapkan Tiga Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD

badge-check


					Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026). Perbesar

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).

Realbatam.com. Batam–Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Batam yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.

Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Ranperda kedua, berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.

Selain itu, Ranperda ketiga, mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.

Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.

“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.

Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.

Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.

Di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Relaksasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Sementara itu, pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Sumber: MC Batam
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Trending di Batam