Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

Batam

Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi

badge-check


					Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi Perbesar

Realbatam.com,Batam-Pemutaran musik keras dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Batam Kota yang sempat menuai protes keras warga perumahan akhirnya menemui titik penyelesaian. Aktivitas yang dinilai meresahkan itu kini dibatasi setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur pemerintah setempat.

Keluhan warga mencuat akibat suara musik dengan volume tinggi yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketenangan lingkungan permukiman. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti protes tersebut, jajaran Polsek Batam Kota memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola kafe Bintang Timur, unsur RT dan RW, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota.

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, hasil mediasi menyepakati bahwa kafe Bintang Timur tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak memaksimalkan penggunaan suara musik keras dan membatasi aktivitas hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengimbau seluruh pelaku usaha agar menghormati kenyamanan warga sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengimbau pengelola usaha untuk tidak mengabaikan hak masyarakat atas ketenangan lingkungan. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian,” tegas AKP Benny Syahrizal.

Ia juga mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila menemukan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Lion Angrayani salah seorang warga perumahan Frensiana yang mengadukan kebisingan kafe tersebut mengaku lega atas hasil mediasi yang dilakukan aparat kepolisian. Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola.
“Kami bukan melarang usaha, tapi suara musiknya terlalu keras dan sampai tengah malam. Kami hanya ingin bisa istirahat dengan tenang di rumah,” ujar ibu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan apabila kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam Kota.

Dengan adanya pembatasan aktivitas dan kesepakatan bersama ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga, serta situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Trending di Batam