Gubernur Ansar Buka Bimtek Keluarga Berintegritas, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Dimulai dari Keluarga Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Cegah Pembakaran Sampah di Tengah Darurat Asap Gubernur Ansar Ahmad Sambut Pangdam Pertama Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi Reses di Karimun, Endipat Wijaya Perjuangkan Pendidikan hingga Ambulance Gratis

Pemko Batam

Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan

badge-check


					Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan Perbesar

RealBatam.com,Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.

‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
‎
“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.
‎Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Ramadan.
‎“Jam operasional buka pukul 20.00 dan tutup pukul 24.00 untuk seluruh hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.

‎Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
‎“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idul Fitri,” kata Ardiwinata.
‎
‎Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.

‎Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

‎Dalam waktu dekat, Disbudpar akan menerbitkan surat edaran dan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipatuhi.
‎“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kita sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.

‎Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks

29 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026 - 11:21 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Jambore PKK Batam 2026 Digelar November, 120 Kader Siap Berpartisipasi

27 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Trending di Batam