BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa” Kebekuan Jiwa Agama Pakuwon City Batam Resmi Mulai Dibangun, Ada Mall hingga Hotel Bintang 5 BKOW Kepri Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi Melalui Pelatihan Membuat Kue

Nasional

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

badge-check


					Gedung Kejaksaan Agung RI. Perbesar

Gedung Kejaksaan Agung RI.

Realbatam.com. Jakarta-Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait latar belakang keputusannya menyetop proses pengumpulan data yang selama ini dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sehubungan dengan persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian pengumpulan data di berbagai daerah dilakukan karena tenggat waktunya sudah habis.

“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (14/7).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tenggat pengumpulan data program MBG tersebut berlangsung selama 10 hari. Ia menjelaskan bahwa penetapan batas waktu bagi Kejati di daerah dalam mengumpulkan data dimaksudkan untuk menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan [disalahgunakan] nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sejumlah tersangka, salah satunya menyangkut praktik jual-beli SPPG.

Selain itu, pihak Kejaksaan tidak menampik kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mengungkap penyimpangan lain seputar pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

“Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Umpamanya ternyata dari situ ada “penjualan titik” oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, surat penghentian pengumpulan data tersebut tercatat dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Surat perintah penghentian ini merujuk pada surat edaran sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang terbit pada 15 Juni 2026.

Isi surat tersebut pada dasarnya menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk melakukan pendataan sekaligus melaporkan berbagai kendala dalam pelaksanaan program MBG. Sementara itu, surat terbaru justru memerintahkan para Kajati untuk menghentikan seluruh proses pengumpulan data terkait program tersebut.

“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” dalam surat tersebut dikutip Selasa (14/7). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional