Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026 Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting

BP Batam

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

badge-check


					Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS Perbesar

Realbatam.com. Batam-BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.

Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menyampaikan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

BP Batam berharap, penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. (NA)

Sumber: MC BP
Redaksi: Asyraf A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Trending di Batam