PB PII Desak Kapolda Jateng Dicopot Usai Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah

badge-check


					Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah Perbesar

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi surat terbuka yang beredar di media sosial terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Saya suka sekali kalau ada masyarakat yang mengkritik, tandanya mereka peduli, asal kritiknya objektif,” ujar Lis, Kamis (9/7/2026).

Lis menyebut kritik yang objektif menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja dan memastikan setiap kebijakan diambil melalui pertimbangan yang matang.

Terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat, Lis menjelaskan proses tersebut masih menunggu penyelesaian penataan OPD sesuai Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah direvisi.

Pemko juga masih menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK. Selain itu, penyusunan struktur organisasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif.

“Kemampuan anggaran kita terbatas, sehingga dilakukan efisiensi dan penggabungan OPD agar belanja pemerintah ke depan lebih mampu menopang kebutuhan organisasi,” ucapnya.

Lis menambahkan, Perwako sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK masih berproses di Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah seluruh proses itu rampung, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pelaksanaan mutasi pejabat.

“Setelah semuanya selesai, baru kita bisa melangkah ke tahapan berikutnya. Jangan sampai rekomendasi turun sementara aturan pelaksana belum siap,” ujarnya.

Kondisi fiskal daerah juga, lanjut Lis, memengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah. Pendapatan daerah yang belum sesuai proyeksi membuat pemerintah melakukan penyesuaian belanja, termasuk menunda sejumlah agenda yang belum menjadi prioritas.

Meski demikian, program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah, di antaranya upaya menekan angka pengangguran serta mengoptimalkan pemanfaatan program CSR.

Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya

30 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang

29 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Trending di Tanjungpinang