BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Tanjungpinang

Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

badge-check


					Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara Perbesar

RealBatam.com,Tanjunngpinang– Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar lebih cepat dari jadwal semula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata Martahan, Senin (9/2).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, namun JPU menuntut pidana jauh lebih ringan.

Martahan menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III UU KUHP, yakni menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.

“Pidana yang dituntut harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan.

Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang

1 November 2026 - 19:06 WIB

Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026

1 November 2026 - 19:02 WIB

Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah

1 November 2026 - 18:56 WIB

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Trending di Olahraga