Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

Daerah

Budaya Jual Beli Jabatan: Setelah Kuansing Gharis Desak Kpk Periksa Walikota dan Sekda

badge-check


					Budaya Jual Beli Jabatan: Setelah Kuansing Gharis Desak Kpk Periksa Walikota dan Sekda Perbesar

Realbatam.com. Tangerang Selatan, 1 Juli 2026-Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) hari ini secara resmi mengarahkan bidikkan kepada Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan. GHARIS menilai ada skandal sistemik dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang menunjukkan kegagalan kepemimpinan dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi. GHARIS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Walikota dan Sekda atas dugaan praktik maladministrasi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengungkapkan bahwa birokrasi Tangsel saat ini berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap praktik kolusi dan nepotisme. GHARIS telah menempuh jalur resmi permohonan informasi publik terkait proses seleksi, namun Sekda selaku Atasan PPID justru memberikan jawaban administratif yang nyasar dengan merujuk pada dokumen RDPU yang tidak relevan dengan substansi permohonan masyarakat.

“Sekda sebagai Atasan PPID gagal menjalankan fungsinya dan memberikan jawaban yang tidak masuk akal. Kami menanyakan transparansi seleksi, namun mereka malah melempar tanggung jawab ke jawaban hasil RDPU yang dimohonkan GHARIS pada DPRD Tangsel karan ketidak percayaan pada pemerintah serius dalam trasnfaransi, dan jawaban ini memperkuat argument itu,” tegas Hotmartua.

Bercermin pada Tragedi Jual Beli Jabatan Kuansing

GHARIS memperingatkan Walikota dan Sekda untuk tidak mengabaikan peringatan ini. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menyeret Bupati dan Sekda setempat dalam kasus jual beli jabatan, harus menjadi cermin bagi Pemkot Tangsel.

“Di Kuansing, kasus jual beli jabatan terbongkar karena seleksi yang tidak transparan dan manipulasi prosedur. Di Tangsel, polanya mirip: Walikota menutup telinga terhadap keberatan masyarakat, dan Sekda menutup akses informasi publik dengan cara-cara yang patut dipertanyakan kredibilitasnya,” cecar Hotmartua.

Walikota dan Sekda Harus Bertanggung Jawab

GHARIS menilai Walikota Tangsel telah melakukan pembiaran (abai) terhadap keberatan-keberatan resmi yang dilayangkan masyarakat. Alih-alih melakukan evaluasi, Walikota justru terkesan melegitimasi proses yang sejak awal cacat secara hukum. Sekda, di sisi lain, dianggap sebagai aktor utama yang mencoba membentengi praktik tertutup ini dengan jawaban-jawaban yang tidak transparan.

“Kami memegang bukti-bukti kuat atas ketidakberesan dalam proses seleksi ini, yang akan kami buka di tempat dan waktu yang tepat saat persidangan maupun di hadapan penegak hukum. Jika syarat mutlak diabaikan dan proses seleksi tidak transparan, maka secara hukum SK Pelantikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini adalah maladministrasi sistemik yang menjadi tanggung jawab penuh Walikota dan Sekda,” tambah Hotmartua.

Desakan untuk Penegak Hukum:

  1. Mendesak KPK segera turun memantau secara ketat birokrasi di Tangerang Selatan sebagai langkah preventif terhadap potensi korupsi jual beli jabatan, sebelum pola “Kuansing” benar-benar terulang di sini.
  2. Evaluasi Total Walikota Tangerang Selatan harus segera mengevaluasi posisi Sekda yang terbukti tidak mampu menjaga standar transparansi dan justru membawa pemerintahan ke dalam polemik hukum yang berkepanjangan.
  3. Peringatan Keras kepada Walikota untuk segera batalkan SK Pelantikan pejabat yang diduga tidak memenuhi syarat mutlak sebelum persoalan hukum ini menyeret para pengambil kebijakan ke ranah pidana.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika Walikota dan Sekda masih bungkam, maka kami pastikan perjuangan ini tidak akan berhenti; kami akan terus berteriak dan meminta KPK menoleh ke Tangerang Selatan,” tutup Hotmartua.

Kontak Media:

DPP GHARIS (Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera)

Email: gharisindonesia@gmail.com

Instagram: @DPP_GHARIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

24 Juli 2026 - 06:45 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 08:09 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 21:43 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 14:42 WIB

PWI Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

12 Juli 2026 - 11:27 WIB

Trending di Daerah